Akuntansi
keuangan Lanjutan
PENJUALAN
ANGSURAN
Pengertian
dan Bentuk Perjanjian
Penjualan
angsuran adalah penjualan yang dilakukan dengan perjanjian dimana pembayarannya
dilaksanakan secara bertahap.
§ Pada
saat barang – barang deserahkan kepada pembeli, penjual menerima pembayaran
pertama sebagian dari bagian penjualan (uang muka).
§ Sisanya
dibayar dalam beberapa kali angsuran.
Macam
– macam bentuk perjanjian (kontrak) penjualan angsuran
§ Perjanjian
penjualan bersyarat (condition sales contract) dimana barang – barang telah
diserahkan, tetapi hak atas barang - barang masih berada di tangan penjual
sampai seluruh pembayarannya sudah lunas.
§ Pada
saat perjanjian ditanda tangani dan pembayaran pertama sudah dilakukan hak
milik dapat diserahkan kepada pembeli, tetapi dengan menggadaikan /
menghipotikan untuk bagian harga penjualan yang belum dibayar kepada si
penjual.
§ Hak
milik atas barang - barang untuk sementara diserahkan kepada suatu badan
“Trust”(Trustee) sampai pembayaran harga penjualan dilunasi. setelah pembayaran
lunas oleh pembeli, baru Trustee menyerahkan hak atas barang – barang itu
kepada pembeli, perjanjian semacam ini dilakukan dengan membuat akte
kepercayaan (Trust Indenture).
§ Beli
sewa (Lease Purchase) diama barang – barang telah diserahka kepada pembeli,
pembayaran angsuran dianggap sewa sampai harga dalam kontrak dibayar lunas baru
sesudah itu hak milik berpindah kepada pembeli.
Penjualan
angsuran dengan bentuk perjanjian diatas biasanya dilaksanakan untuk barang –
barang tidak bergerak (gedung, tanah, dan aktiva tahan lama lainnya).
o
Untuk perdagangan
barang – barang bergerak, penjualan angsuran dilakukan dengan perjanjian
diantara penjual dan pembeli dengan syarat2 dan ketentuan yang saling
menguntungkan.
o
Perjanjian itu terutama
harus mempertimbangkan pihak penjual agar tidak terlalu dirugiakan bila pembeli
tidak dapat emmenuhi kewajibannya.
Pengakuan
Laba Kotor
1. Laba
kotor diakui untuk periode dimana penjualan dilakukan.
2. Laba
kotor dapat dihubungkan dengan periode diama realisasi pembayaran telah terjadi
sesuai dengan perjanjian.
Contoh
soal.
Penjualan
Juni 2012 Rp200.000.000
Uang
muka Juni 2012 Rp40.000.000
Diangsur
32 bln mulai Juli 2012 Rp160.000.000
Masing2
sebesar Rp5.000.000
Harga
jual Rp200.000.000
HPP
barang yang dijual Rp150.000.000
Laba
kotor 50.000.000
Penerimaa
pembayaran
Tahun
2012 uang muka Rp40.000.000
Cicilan
Jul – Des 2012 Rp30.000.000 + Rp70.000.000
Tahun
2012 cicilan
Jan
– Des : 12 bulan 60.000.000
Tahun
2013 cicilan
Jan
– Des : 12 bulan Rp60.000.000
Tahun
2014 cicilan
Jan
– Feb: 2 bulan Rp10.000.000
1.
Laba kotor diakui untuk periode dimana penjualan dilakukan.: Rp50.000.000
2. Laba kotor dapat dihubungkan dengan periode
diama realisasi pembayaran telah terjadi sesuai dengan perjanjian : diakui tiap
tahun
Perhitungan
:
Thn
2012 (Rp70.000.000 :150.000.000) x 50.000.000 = Rp17.500.000
Thn
2012 (Rp60.000.000 :150.000.000) x 50.000.000 = Rp15.000.000
Thn
2013 (Rp60.000.000 :150.000.000) x 50.000.000 = Rp15.000.000
Thn
2014 (Rp10.000.000 :150.000.000) x 50.000.000 = Rp2.500.000
Laba
kotor diakui pada saat penjualan
o
Transaksi penjualan
diperlukan seperti hanya transaksi penjualn kredit.
o
Laba kotor diakui pada
saat penyerahan barang dengan ditandai timbulnya piutang / tagihan kepada
pelanggan.
o
Seluruh biaya yang
berhubungan dan dapat diidentifikasi dengan pendapatan yang bersangkutan harus
diakui meliputi biaya2 yang diperkirakan akan terjadi dalam hubungannya dengan
pengumpulan piutang atas kontrak penjualan angsuran, kemungkian tidak dapatnya
piutang direalisasi maupun kemungkinan rugi sebagai akibat pembatalan kontak.
Laba
kotor diakui pada saat realisasi pembayaran
o
Laba kotor yang terjadi
diakui sesuai jumlah uang kas yang diterima dari penjualan angsuran dalam
periode2 yang terkait.
o
Biasanya digunakan
untuk kontrak penjualan yang jangka waktunya lebih dari satu eriode akuntansi.
o
Ada beberapa alternatif
prosedur yang dapat digunakan
Penerimaan
pembayaran pertama dicatat sebagai pengembalian harga pokok (cost) dari barang2
yang dijual / service yang diserahkan sesudah seluruh harga pokok (cost)
kembali, maka penerimaan selanjutnya baru dicatat sebagai keuntungan.
Penerimaan
pembayaran pertama dicatat sebagai realisasi keuntungan yang diperoleh sebagai
kontrak penjualan sesudah seluruh keuntungan yang ada terpenuhi maka penerimaan
selanjutnya dicatat sebagai pengumpulan kembali / pengembalian harga pokok
(cost).
Setiap
penerimaan pembayaran yang sesuai dengan perjanjian dicatat baik sebagai
pengembalian harga pokok (cost) maupun sebagai realisasi keuntungan di dalam
perbandingan yang sesuai dengan posisi harga pokok dan keuntungan yang terjadi
pada saat perjanjian penjualan angsuran ditanda tangani. Metode ini memberikan
kemungkian untuk mengakui keuntungan proposional dengan tingkat penerimaan
pembayaran angsuran dikenal dengan nama metode angsuran / dasar angsuran
(installment method / installment basis).